Postdaerah.net, Kutai Kartanegara – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) mengusulkan Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026. Dalam rancangan tersebut, pendapatan daerah diproyeksikan meningkat menjadi Rp6,80 triliun, sedangkan belanja daerah mencapai Rp7,12 triliun.
Rancangan Perubahan APBD tersebut disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kukar, Sunggono, saat membacakan Nota Keuangan Rancangan Perubahan APBD 2026 yang mewakili Bupati Kukar Aulia Rahman Basri dalam Rapat Paripurna DPRD Kukar, Senin (28/9/2026).
Berdasarkan nota keuangan, pendapatan daerah mengalami kenaikan sebesar Rp76,97 miliar dibandingkan APBD murni, sehingga totalnya menjadi Rp6,80 triliun. Pendapatan tersebut berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp727,86 miliar, pendapatan transfer Rp6,05 triliun, serta lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp20 miliar.
Di sisi lain, belanja daerah mengalami penurunan sebesar Rp94,17 miliar menjadi Rp7,12 triliun. Anggaran belanja tersebut dialokasikan untuk belanja operasi sebesar Rp5,22 triliun, belanja modal Rp1,33 triliun, belanja tidak terduga Rp2,89 miliar, serta belanja transfer Rp147,89 miliar.
Dalam sambutan Bupati Kukar yang dibacakan Sunggono, disampaikan bahwa perubahan APBD dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap perkembangan kondisi fiskal daerah, baik pada aspek pendapatan, belanja maupun pembiayaan.
Penyesuaian anggaran tersebut dinilai perlu dilakukan agar pelaksanaan program pembangunan tetap berjalan secara efektif di tengah dinamika kebijakan fiskal nasional serta berbagai perubahan regulasi yang berdampak terhadap kondisi keuangan daerah.
Setelah rapat paripurna berlangsung, Sunggono menyampaikan bahwa pembahasan Rancangan Perubahan APBD 2026 telah memasuki tahap akhir sebelum ditetapkan.
“Alhamdulillah, tahapan proses penetapan APBD Perubahan 2026 sudah hampir memasuki tahapan akhir. Setelah ini rapat Banggar, kemudian kesepakatan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, secara umum nota keuangan yang diajukan Pemkab Kukar telah mendapat persetujuan DPRD untuk dilanjutkan ke tahapan berikutnya, meski terdapat sejumlah catatan dan masukan dari fraksi-fraksi.
“Kita bersyukur nota yang diajukan disetujui dengan beberapa catatan. Tadi juga sudah kami sampaikan penjelasannya dan mudah-mudahan itu sudah bisa menjawab hal-hal yang menjadi perhatian anggota dewan,” kata Sunggono.
Sunggono berharap proses pembahasan lanjutan antara pemerintah daerah dan DPRD Kukar dapat berlangsung dengan lancar. Dengan demikian, Rancangan Perubahan APBD 2026 dapat segera disepakati dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

