Penjelasan Bawaslu Kukar Terkait Tuntutan Massa Aksi RKB

postdaerah.net

Postdaerah.net, Kutai Kartanegara – Ratusan anggota Perkumpulan Adat Remaong Koetai Berjaya (RKB) mendatangi Kantor Bawaslu Kutai Kartanegara (Kukar) pada Kamis, (5/12/2024).

Mereka hadir untuk menuntut kejelasan atas penghentian laporan dugaan politik uang yang diduga terjadi di RT 3, Desa Loa Janan Ulu, Kecamatan Loa Janan.

Dalam menanggapi aksi tersebut, Bawaslu Kukar menyambut massa dan mengadakan audiensi. Lima orang perwakilan dipilih untuk menyampaikan aspirasi mereka secara langsung kepada pihak Bawaslu.

Ketua Bawaslu Kukar, Teguh Wibowo, menjelaskan bahwa laporan tersebut dihentikan karena kurangnya bukti yang cukup untuk ditindaklanjuti.

“Melalui rapat Gakkumdu bersama kepolisian, kejaksaan, dan Bawaslu, kami memutuskan bahwa bukti yang ada tidak memenuhi syarat untuk melanjutkan kasus ini ke tahap penyidikan,” ungkap Teguh.

Lanjutnya, Ia menyampaikan bahwa masyarakat telah diberikan penjelasan terkait penghentian laporan tersebut. Setelah mendengar penjelasan itu, masyarakat dapat memahami keputusan yang diambil.

Pada pertemuan tersebut, massa aksi menyarankan agar Bawaslu Kukar memberikan pendampingan untuk membantu mereka melakukan konsultasi ke Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai langkah-langkah selanjutnya dalam penanganan kasus tersebut.

Menanggapi saran tersebut, Pihaknya menyatakan kesiapan untuk mempertimbangkan permintaan itu, asalkan sesuai dengan aturan dan prosedur yang berlaku.

“Apabila permintaan ini diajukan secara resmi melalui surat, kami akan mengkaji dan mengoordinasikannya dengan pihak provinsi untuk menentukan langkah selanjutnya,” ucap Teguh.

Berita Terkait

Tinggalkan komentar