Bawaslu Kukar Tangani Dugaan Politik Uang di Pilkada 2024

postdaerah.net

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kukar, Hardianda.

Postdaerah.net, Kutai Kartanegara – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kutai Kartanegara (Kukar) menyampaikan perkembangan penanganan dugaan pelanggaran Pemilu pada masa tenang Pilkada 2024.

Laporan diterima pada 26 November 2024, sehari sebelum pemungutan suara, dan dinyatakan memenuhi syarat untuk registrasi pada 28 November.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Hardianda, menjelaskan bahwa laporan tersebut telah diteruskan ke Sentra Gakkumdu untuk pembahasan pasal dan identifikasi pihak-pihak terkait.

Namun, beberapa terlapor belum memenuhi panggilan klarifikasi. Salah satu terlapor mengajukan surat keterangan sakit, sementara dua lainnya belum memberikan alasan atas ketidakhadirannya.

Dugaan pelanggaran berkaitan dengan politik uang yang diatur dalam Pasal 187A UU Pemilu. Pelanggaran ini memiliki ancaman pidana penjara 3 hingga 6 tahun.

“Kami memastikan proses pembuktian dilakukan profesional, termasuk pemeriksaan saksi dan pelapor,” ungkapnya.

Selain itu, Ramadhan, perwakilan tim Paslon nomor 03, menyatakan harapan agar laporan ditangani secara transparan dan tidak digugurkan karena kekurangan teknis.

Ia juga menambahkan bukti baru terkait dugaan politik uang di RT 03, Desa Loa Janan Ulu, dan menyoroti potensi keterlibatan penyelenggara Pilkada dalam kasus ini.

“Jika pelanggaran ini terbukti, akan menjadi preseden buruk bagi demokrasi. Kami berharap proses hukum dijalankan dengan integritas,” ujarnya.

Bawaslu Kukar terus mengupayakan pencegahan pelanggaran Pemilu dengan mengadakan sosialisasi dan mengajak masyarakat menolak praktik politik uang.

“Kami berkomitmen mengawal kasus ini hingga tuntas,” tegasnya.

Proses penyelidikan tahap awal direncanakan selesai dalam lima hari, dengan keputusan tindak lanjut diumumkan pada 1 Desember 2024.

Berita Terkait

Tinggalkan komentar