Tim Hukum Dendi Alif Tegaskan Masa Jabatan Edi Damansyah Sebagai Plt Telah Memenuhi Syarat Dua Periode

postdaerah.net

Kuasa Hukum Tim Dendi-Alif, Gugum Ridho Putra (tengah). Ist

Postdaerah.id, Kutai Kartanegara – Tim Hukum Dendi-Alif, Gugum Ridho Putra, S.H., M.H., mengklarifikasi bahwa Putusan MK Nomor 129/PUU-XXII/2024, sejalan dengan dengan putusan-putusan MK sebelumnya (No. 22/PUU-VII/2009, No. 67/PUU-X/2020, dan No. 2/PUU-XXI/2023), yang menegaskan bahwa perhitungan masa jabatan kepala daerah mencakup baik masa jabatan sementara maupun definitif.

Dirinya menjelaskan, bahwa Putusan MK No. 129/PUU-XXII/2024 telah mengatur status pasangan calon setelah resmi menjabat. Oleh karena itu, putusan ini seharusnya tidak berlaku untuk masa jabatan sementara sebelum pelantikan.

Maka dari itu, sebagai gantinya, Tim Hukum mengusulkan agar penyelenggara Pemilihan mengacu pada 3 putusan MK sebelumnya yang dinilai lebih relevan dengan situasi seperti ini.

“Sesuai dengan Putusan MK Nomor 2/PUU-XXI/2023, masa jabatan kepala daerah yang dihitung sebagai satu periode adalah masa jabatan yang telah dijalani minimal setengah periode. Ketentuan ini berlaku universal, baik untuk pejabat definitif maupun penjabat sementara.” Kata Gugum.

Dirinya menjelaskan, bahwa masa jabatan penjabat atau pelaksana tugas (Plt) kepala daerah dihitung sejak mereka mulai menjalankan tugas, bukan saat pelantikan. Meski tidak dilantik, masa jabatan Plt seharusnya tetap dihitung sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi.

Selain itu, menurutnya, pernyataan yang tidak utuh soal ini, bisa menyesatkan publik. Maka dari itu ia meminta kepada para pakar hukum agar lebih berhati-hati dalam memberikan komentar.

Bahkan, Gugum juga menegaskan bahwa masa jabatan Edi Damansyah sebagai Plt dan Bupati Definitif telah memenuhi syarat dua periode, sehingga pencalonannya bertentangan dengan aturan.

Berita Terkait

Tinggalkan komentar