Penyalahgunaan Kekuasaan di Kukar Bentuk Loyalitas Paksa Demi Kepentingan Pilkada 2024

redaksi

Postdaerah.id, Kutai Kartanegara – Laporan resmi telah diajukan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kutai Kartanegara (Kukar) atas adanya indikasi kebijakan mutasi besar-besaran yang bertujuan menciptakan loyalitas paksa ASN guna kepentingan politik.

Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di Kukar saat ini telah menyoroti pasangan petahana Edi Damansyah dan Rendi Solihin terkait adanya dugaan manipulasi mutasi Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk memperkuat pengaruh politik.

Salah satu anggota tim hukum pelapor menjelaskan, pola mutasi ASN ini telah menjadi sorotan dalam beberapa bulan terakhir. Sebab, hal ini sangat memungkinkan bahwa adanya upaya intimidasi terhadap ASN yang memilih untuk tidak mendukung petahana.

“Mutasi dalam jumlah besar yang terjadi secara berturut-turut menimbulkan keresahan di kalangan ASN. Kami menduga hal ini adalah bentuk penyalahgunaan kekuasaan untuk membentuk loyalitas paksa demi kepentingan Pilkada,” jelas tim hukum pelapor.

Seorang ASN melaporkan, bahwa adanya intimidasi setelah mutasinya yang diduga terkait keputusan itu agar tidak memberikan dukungan kepada petahana. Hal ini dejlaskan dalam laporan bernomor 001/PL/PB/RI100/00/XI.2024.

Nota dinas tertanggal 29 Agustus 2024 diajukan sebagai bukti bahwa mutasi tersebut merupakan bentuk intimidasi yang bertentangan dengan Pasal 71 UU RI Nomor 10 Tahun 2016 serta UU RI Nomor 5 Tahun 2014 mengenai netralitas ASN.

Dalam kesempatan yang sama, Hardianda selaku Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kukar menjelaskan, bahwa telah mengkonfirmasi dimulainya proses investigasi.

“Kami sudah memulai klarifikasi dan pemeriksaan terhadap pelapor serta saksi yang relevan. Proses ini akan berlangsung hingga Kamis, 14 November 2024, sesuai dengan prosedur Bawaslu terkait pelanggaran administratif,” kata Hardianda.

Sampai saat ini, pasangan Edi-Rendi belum memberikan pernyataan resmi terkait tudingan yang tengah beredar. Tentunya, masyarakat Kukar berharap bahwa proses ini dapat berlangsung secara adil demi memastikan Pilkada Kukar 2024 bebas dari penyalahgunaan kekuasaan.

Selain itu, Bawaslu juga telah menggelar pertemuan dengan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) untuk menentukan langkah hukum berikutnya, hal tersebut sangat memungkinkan bahwa laporan itu akan berkembang menjadi kasus serius terkait netralitas ASN.

Tags

Berita Terkait

Tinggalkan komentar