Postdaerah.net, Jakarta – Setelah melalui serangkaian persidangan, Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya mengeluarkan keputusan resmi terkait sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) tahun 2024.
Sidang yang digelar Senin, (24/2/2025), MK telah menyatakan putusan bahwa calon bupati nomor urut 1, Edi Damansyah dinyatakan didiskualifikasi.
Sesuai dengan koridor hukum yang berlaku, keputusan ini diambil mengingat periode jabatan yang bersangkutan telah melewati batas yang diizinkan.
Melalui perkara bernomor 195/PHPU.BUP-XXIII/2025, Dendi Suryadi dan Alif Turiadi mengajukan keberatan hukum terhadap pencalonan Edi Damansyah dalam kontestasi Pilkada.
Berdasarkan interpretasi hukum yang disampaikan oleh Hakim MK Guntur Hamzah, Mahkamah Konstitusi memberlakukan perlakuan yang sama terhadap masa jabatan kepala daerah, tanpa memandang status definitif atau pelaksana tugas. Dengan demikian, masa jabatan Edi Damansyah mencapai 3 tahun 4 bulan, yang dinilai melampaui batas maksimum 2 tahun 6 bulan.
Melalui putusan yang dibacakan, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Suhartoyo, menyampaikan bahwa Mahkamah tidak menerima satupun eksepsi yang diajukan oleh pihak termohon maupun pihak terkait.
Setelah mempertimbangkan seluruh argumen yang diajukan, keputusan yang dibacakan menyatakan, “Permohonan pemohon dikabulkan untuk sebagian”.
Sebagai implementasi dari putusan yang telah ditetapkan, Mahkamah Konstitusi (MK) mewajibkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kutai Kartanegara untuk membatalkan pencalonan Edi Damansyah serta mencabut hasil Pilkada Kukar 2024.
Sebagai bagian dari implementasi putusan, Mahkamah Konstitusi (MK) menetapkan bahwa partai politik atau koalisi partai yang mengusung Edi Damansyah wajib mengajukan pasangan calon kepala daerah pengganti, dengan ketentuan bahwa H. Rendi Solihin tetap sebagai calon wakil bupati.
Sesuai dengan ketentuan putusan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kutai Kartanegara berkewajiban untuk menyelenggarakan Pemilihan Suara Ulang (PSU) dengan daftar pemilih yang identik dengan yang digunakan pada tanggal 27 November 2024. Pelaksanaan PSU tersebut dibatasi dalam jangka waktu maksimal 60 hari sejak putusan ditetapkan.