Postdaerah.net, Kutai Kartanegara – PT Tri Mulya Gemilang bersama Pertamina Hulu Mahakam (PHM) mengadakan pertemuan dengan perwakilan pekerja di Balai Pertemuan Umum (BPU) Kelurahan Sanipah pada Senin (17/11).
Pertemuan tersebut digelar untuk meminta penjelasan mengenai turunnya nilai kontrak upah yang ditawarkan kepada para pekerja yang masih aktif (existing).
Pertemuan itu juga dihadiri oleh Lurah Sanipah Tofikurachman, Ketua LPM Sanipah Taufiq Akbar, Ketua Karang Taruna Yusuf Edi, Babinsa, Bhabinkamtibmas, serta beberapa perwakilan dari perusahaan.
Yusuf Edi selaku Ketua Karang Taruna Sanipah, yang hadir mewakili para pekerja, menyampaikan bahwa persoalan ini muncul sejak adanya proses rekrutmen ulang yang dijalankan PT Tri Mulya Gemilang setelah perusahaan tersebut kembali memenangkan tender dari PHM.
Sebagian besar tenaga kerja yang direkrut kembali adalah pekerja lama (existing employee) yang sebelumnya menjalankan tugas sebagai painter.
“Mereka ini sudah bekerja cukup lama. Namun, setelah kontrak berakhir dan PT Tri Mulya Gemilang kembali menjadi pemenang tender, penghasilan yang mereka terima justru menurun dibandingkan periode sebelumnya,” terang Yusuf.
Para pekerja berharap perusahaan tetap memprioritaskan tenaga lama dan tidak memangkas hak maupun pendapatan yang sebelumnya sudah mereka terima.
“Kami ingin kembali diberdayakan dengan besaran upah yang minimalnya sama seperti sebelumnya,” ujarnya.
Namun sampai pertemuan ditutup, belum tercapai keputusan akhir terkait besaran gaji yang akan diberlakukan.
Sementara itu, Ryo selaku Koordinator PT Tri Mulya Gemilang (TGM) menegaskan bahwa perusahaan terus berupaya mencari jalan tengah yang dapat diterima oleh semua pihak.
“Kami berusaha menemukan solusi yang saling menguntungkan. Pekerja lokal tetap menjadi perhatian utama kami,” ujarnya.
Ia juga menjelaskan bahwa penyesuaian nilai kontrak terjadi karena adanya perubahan dari pihak PHM sebagai pengguna jasa, sehingga perusahaan harus mengikuti ketentuan baru dan menyesuaikan kembali besaran penawaran upah kepada para pekerja.
“Kontrak dari pihak end user mengalami perubahan, sehingga kami tidak punya pilihan selain melakukan penyesuaian. Wajar jika ada keberatan, namun faktanya kontrak awal memang direvisi dan nilainya menurun,” jelas Ryo.
Ia menambahkan bahwa besaran upah yang ditawarkan tetap mengacu pada regulasi yang berlaku, termasuk standar UMR serta berbagai tunjangan dasar.
“Penawaran yang kami ajukan tidak melanggar ketentuan. Rekan-rekan meminta klarifikasi, dan itu adalah hal yang sah-sah saja,” tutupnya. (BY)

