Postdaerah.net, Kutai Kartanegara – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) telah merampungkan pendirian Koperasi Merah Putih di seluruh desa dan kelurahan di wilayahnya. Namun, sebagian pihak menyuarakan kekhawatiran bahwa keberadaan koperasi ini bisa menimbulkan tumpang tindih dengan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang telah lebih dahulu berjalan.
Menanggapi hal tersebut, Plt Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kukar, Thaufiq Zulfian Noor, menegaskan bahwa pembentukan Koperasi Merah Putih tidak dimaksudkan untuk menjadi kompetitor bagi BUMDes, melainkan sebagai mitra strategis dalam memperkuat fondasi ekonomi desa secara bersama-sama.
Thaufiq menuturkan bahwa pada prinsipnya, Koperasi Merah Putih dan BUMDes seharusnya dapat berjalan berdampingan tanpa saling berbenturan. “Kalau sampai ada gesekan, itu menandakan ada kesalahan dalam perencanaan. Padahal, kalau keduanya dikembangkan dengan arah yang tepat, potensi tumpang tindih bisa dihindari,” ujarnya dalam konferensi pers, Senin (16/6/2025).
Ia juga menekankan pentingnya peran kepala desa sebagai tokoh kunci dalam menjaga keseimbangan antara dua badan usaha tersebut. Dalam kapasitasnya sebagai pembina BUMDes dan pengawas Koperasi Merah Putih secara ex officio, kepala desa memiliki tanggung jawab untuk memastikan agar jalur usaha masing-masing tidak saling tumpang tindih dan tetap saling menguatkan.
Thaufiq menekankan bahwa kepala desa memiliki kewenangan strategis untuk memastikan agar Koperasi Merah Putih tidak bergerak di bidang usaha yang telah dikelola oleh BUMDes, dan sebaliknya. “Lewat otoritas yang dimiliki, kepala desa bisa mengarahkan keduanya agar tidak saling tumpang tindih dalam menjalankan usaha,” jelasnya.
Ia juga menegaskan pentingnya melakukan pemetaan terhadap potensi lokal sebelum koperasi memulai aktivitas bisnisnya. Langkah ini dinilai penting agar koperasi bisa mengambil peran di sektor ekonomi yang belum tergarap, sehingga tidak menciptakan persaingan yang tidak perlu dengan usaha desa yang sudah lebih dahulu berkembang.
Ia menjelaskan bahwa saat ini telah ditetapkan enam jenis usaha utama sebagai fokus pengembangan Koperasi Merah Putih. Selain itu, koperasi tetap diberi keleluasaan untuk merintis usaha lain, selama sesuai dengan potensi lokal yang belum tergarap secara maksimal.
“Kita ingin setiap potensi ekonomi desa berkembang secara harmonis. Bukan karena koperasi tidak mampu bersaing, melainkan agar tidak terjadi konflik usaha yang sebenarnya bisa diantisipasi sejak awal,” pungkasnya.