Postdaerah.net, Kutai Kartanegara – Tindakan cepat aparat Polsek Samboja yang merespons laporan masyarakat berhasil menggagalkan upaya pencurian panel surya milik Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Timur. Ketiga pelaku ditangkap saat tengah beraksi di Kelurahan Teluk Pemedas, Kecamatan Samboja.
Peristiwa ini terjadi pada Sabtu dini hari, 31 Mei 2025, sekitar pukul 02.00 WITA, tepatnya di RT 01 di sepanjang ruas jalan Balikpapan–Handil II. Saat itu, ketiga tersangka tertangkap basah sedang mencabut panel surya dan baterai yang merupakan bagian dari sistem lampu penerangan jalan umum tenaga surya (LPJU-TS) yang terpasang di sepanjang jalan tersebut.
AKP Sarlendra Satria Yudha, Kapolsek Samboja, menyatakan bahwa pihaknya segera mengambil tindakan cepat begitu menerima informasi dari masyarakat mengenai aktivitas yang mencurigakan di lokasi kejadian.
“Unit Reskrim Polsek Samboja yang dipimpin AIPDA Abdul Gapur dan didampingi BRIPTU Rahmat Muharram Siregar langsung diterjunkan ke lokasi untuk melakukan pemantauan dan penyelidikan lebih lanjut,” ujar AKP Sarlendra dalam keterangannya.
Sekitar pukul 00.10 WITA pada dini hari Minggu, 1 Juni 2025, petugas menemukan seorang pria yang tengah memanjat tiang lampu penerangan jalan tenaga surya (LPJU-TS). Warga sekitar yang menyaksikan kejadian tersebut segera membantu aparat melakukan pengejaran, hingga akhirnya tiga pelaku berhasil ditangkap. Ketiganya berinisial S (33), ARS (38), dan BDS (34).
Dalam pemeriksaan, para tersangka mengaku telah mencuri empat panel surya beserta baterainya dari dua lokasi berbeda, yaitu di Teluk Pemedas dan Muara Jawa. Selain itu, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk empat unit panel surya dengan kapasitas 300 Wp 36 VDC, empat baterai Lithium Iron 25.6 VDC, sebuah tang bangunan, uang tunai sebesar Rp100 ribu, serta satu mobil Daihatsu Terios warna hitam bernomor polisi B-2880-UKP yang merupakan kendaraan milik perusahaan tempat salah satu pelaku bekerja.
Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Timur diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp164,7 juta akibat tindak pencurian ini. Saat ini, ketiga pelaku telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) poin 4 dan 5 KUHP terkait pencurian dengan pemberatan.
“Kami berkomitmen untuk terus menjaga keamanan fasilitas publik dan aset penting pemerintah. Dukungan dari masyarakat sangat kami hargai demi terciptanya lingkungan yang aman dan kondusif,” ujar AKP Sarlendra menutup keterangannya.