Pilkada Kukar Diulang, HMI Soroti Dugaan Ketidaknetralan KPU & Bawaslu

redaksi

Foto : Kepala Bidang PTKP HMI Kukar, Muhammad Alfin. (istimewa)

Postdaerah.net, Kutai Kartanegara – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan oleh Pasangan Calon Nomor Urut 03, Dendi Suryadi dan Alif Turiadi, dalam sengketa Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kutai Kartanegara Tahun 2024. 

Dalam putusannya, MK memutuskan untuk mendiskualifikasi Edi Damansyah sebagai calon bupati dan menetapkan pemungutan suara ulang (PSU) secara menyeluruh di Kabupaten Kutai Kartanegara.

Menanggapi keputusan tersebut, Kepala Bidang Perguruan Tinggi, Kemahasiswaan, dan Kepemudaan (PTKP) Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Kutai Kartanegara, Muhammad Alfin, menyatakan keprihatinannya terhadap kondisi yang terjadi. Ia menyebut bahwa dinamika politik di daerah tersebut telah menciptakan ketegangan yang tidak perlu.

“Pilkada ini seolah menjadi ‘Pilkada Berdarah di Kukar’. Seharusnya, sejak awal penyelenggara tunduk pada putusan MK yang telah inkrah, yaitu Putusan MK Nomor 2/PUU-XXI/2023,” ujarnya.

Alfin juga menyoroti Putusan MK Nomor 129/PUU-XXI/2024 yang menegaskan bahwa masa jabatan merujuk pada waktu yang dijalani secara nyata, bukan hanya berdasarkan pelantikan. 

Menurutnya, penyelenggara seharusnya tidak meloloskan pasangan calon yang secara administratif tidak memenuhi syarat. Jika hal itu ditaati sejak awal, perdebatan yang berlarut-larut hingga pemborosan biaya untuk PSU tidak akan terjadi.

Lebih lanjut, Alfin menekankan pentingnya pemahaman terhadap hierarki hukum dalam prinsip kenegaraan. Ia menyoroti praktik lobi dalam proses hukum dan kebijakan sebagai hal yang wajar, namun harus tetap selaras dengan norma hukum yang berlaku. 

“Jika praktik lobi bertentangan dengan hukum, hal itu justru akan merusak sistem demokrasi,” tambahnya.

Selain itu, HMI Cabang Kukar menegaskan komitmennya untuk mengawal jalannya PSU agar partisipasi pemilih tetap objektif dalam memilih pemimpin daerah yang tepat. 

Alfin juga meminta Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) segera mengambil sikap terhadap indikasi ketidaknetralan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Menurutnya, jika tidak segera disikapi, gejolak politik yang terjadi dapat berlarut-larut dan mengganggu kondusivitas pemilu.

“Terlebih, peluang pasangan calon nomor urut 01 kini terbuka kembali. Jika PSU tidak berjalan maksimal, bukan tidak mungkin kondisi yang sama akan terulang. Oleh karena itu, DKPP harus segera mengambil langkah tegas,” tutupnya.

Berita Terkait

Tinggalkan komentar