Postdaerah.net, Kutai Kartanegara – Aliansi Pemuda Peduli Demokrasi (APPD) mengkritik pelaksanaan Pilkada Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) 2024 yang dinilai bermasalah sejak awal. Mereka menilai pemungutan suara ulang (PSU) yang harus dilakukan merupakan akibat dari kesalahan fatal KPU dan Bawaslu Kukar.
Koordinator APPD, Deni Habibi, menyebut bahwa KPU dan Bawaslu telah meloloskan calon yang seharusnya tidak memenuhi syarat. Hal ini terbukti dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mendiskualifikasi calon bupati nomor urut 1, Edi Damansyah, karena telah menjabat dua periode.
Menurut Deni, akibat keputusan yang dinilainya keliru ini, anggaran negara sebesar Rp103 miliar menjadi sia-sia. Ia menilai dana tersebut lebih baik dialokasikan untuk kebutuhan masyarakat, seperti pembangunan sekolah dan rumah sakit, daripada digunakan untuk proses pemilu yang sejak awal sudah bermasalah.
“Anggaran yang begitu besar justru terbuang hanya karena ada pihak yang memaksakan kehendak. Ini bukti bahwa demokrasi di Kukar sedang tidak baik-baik saja,” ujarnya.
Deni mendesak Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk segera memeriksa KPU dan Bawaslu Kukar. Ia menegaskan bahwa sebelum PSU dilaksanakan, harus ada evaluasi terhadap penyelenggara pemilu agar tidak mengulangi kesalahan yang sama.
“Jika penyelenggara yang bermasalah tetap dibiarkan, maka PSU hanya akan mengulang kekacauan yang sama. Harus ada tindakan tegas agar Pilkada Kukar berjalan lebih adil,” pungkasnya.

