Simposium Hukum BEM UNIBA Bahas Urgensi Asas Dominus Litis dalam RKUHAP

redaksi

Foto : Presiden Mahasiswa Universitas Balikpapan, Hijir Ismail Azis. (Dok. BEM UNIBA)

Postdaerah.net, Balikpapan – Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Balikpapan menyelenggarakan Simposium Hukum dengan tema, “Urgensi dan Relevansi Asas Dominus Litis dalam Konteks Sistem Peradilan Pidana Indonesia” pada Rabu, (26/2/2025).

Kegiatan ini dihadiri oleh berbagai perwakilan BEM se-Balikpapan dan organisasi mahasiswa internal Universitas Balikpapan. 

Dalam kegiatan tersebut, BEM Universitas Balikpapan mengundang Dr. H. Syaharie Jaang, S.H., M.H.,M.Si. Selaku praktisi hukum dan dosen dari Universitas Widya Gama Samarinda sebagai pembicara. 

Dalam kesempatan ini, Presma Universitas Balikpapan, Hijir Ismail menyampaikan pandangannya terkait penerapan asas dominus litis di dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP).

“Jika asas dominus litis diterapkan, kewenangan besar ada di tangan satu instansi penegak hukum dalam hal ini kejaksaan dan bahkan dapat berpotensi menimbulan konflik antar lembaga hukum”, ujarnya.

Oleh karena itu, penerapan asas dominus litis berpotensi disalahgunakan oleh oknum

yang tidak bertanggung jawab.

“Kami dari BEM UNIBA menekankan, tidak boleh ada satu instansi yang dapat menjadi lembaga super power karena kewenangan yang diberikan begitu luas”, tambah Hijir Ismail.

Sementara itu, Syaharie Jaang sebagai narasumber dalam forum ini memaparkan mengenai urgensi dan relevansi penerapan Asas Dominus Litis di dalam peradilan hukum pidana. 

Menurutnya, tidak ada hal mendesak untuk memberikan kewenangan penuh terhadap Revisi RUU KUHAP.

“Walaupun KUHAP itu direvisi menyesuaikan dengan kitab undang-undang kita yang baru, tapi kewenangan penegak hukum sekarang tetap berjalan dengan baik”, jelasnya.

Revisi KUHAP memang menjadi perdebatan di antara kalangan akademisi karena sebagian substansi di dalam dianggap tidak perlu. 

Serta dikhawatirkan akan berdampak pada tumpang tindih kewenangan lembaga penegak hukum dan timbulnya potensi kewenangan berlebih terhadap salah satu lembaga.

Syaharie Jaang menambahkan bahwa Revisi KUHAP bukanlah solusi efektif dan seharusnya yang menjadi fokus hari ini adalah pengawasan atau kontrol terhadap kinerja penegak hukum seperti Kepolisian, Kejaksaan dan Hakim. 

“Bukan hal mudah dalam melakukan pengawasan terhadap kinerja penegak hukum. Oleh karena itu, pengawasan yang ketat oleh pemerintah serta partisipasi masyarakat juga diperlukan demi terciptanya iklim penegakan hukum yang lebih baik,” tutupnya.

Berita Terkait

Tinggalkan komentar